Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 yang diteken pada 8 Juni 2021.
Ada 4 sasaran strategis dalam RANHAM 2021-2025 seperti perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat. Namun, untuk hal tersebut tidak berarti pemerintah akan mengabaikan HAM kelompok di luar kelompok itu. Seperti diungkapkan Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani.
“Saat ini, pemerintah dalam lingkup kewenangan eksekutif sedang menggodok langkah-langkah relevan lainnya sehingga seluruh kelompok strategis dapat turut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan atas Hak Asasi Manusianya,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
RANHAM generasi kelima ini merupakan rencana aksi yang berbeda dengan kegiatan rutin kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, yaitu untuk mengupayakan afirmasi kepada 4 kelompok sasaran (perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat) yang selama ini kurang mendapatkan manfaat pembangunan secara maksimal.
“Dengan dikeluarkannya RANHAM generasi kelima ini, peta jalan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan (5P) HAM untuk lima tahun ke depan semakin jelas dengan ditetapkannya strategi, fokus dan kelompok sasaran,” tuturnya.
Menurut Jaleswari, mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada RANHAM generasi kelima ini lebih sistematis dan komprehensif. Diharapkan pencapaian Aksi HAM dapat diukur dengan sasaran yang hendak dicapai, yaitu outcome dari aksi HAM, bukan sebatas prosedural administrasi.
Dalam penyelenggaraan RANHAM, dibentuk panitia nasional dari lintas kementerian yaitu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Bappenas, dan Menteri Luar Negeri (Menlu).
Adapun tugasnya, merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kemudian menyampaikan laporannya kepada presiden, serta mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM.
Dalam lampiran Perpres 53/2021, yang dikutip Vifamedia, 4 sasaran strategis dalam RANHAM 2021-2025 tertuang dalam Pasal 3, isinya:
(1) RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat sasaran strategis dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok sasaran:
a. perempuan;
b. anak;
c. penyandang disabilitas; dan
d. Kelompok Masyarakat Adat.
(2) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai dengan hasil evaluasi capaian pelaksanaan RANHAM dan/atau kebijakan pemerintah.
(3) Sasaran strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.