Catat Syarat Penyelenggaraan Ibadah Minggu di DKI Jakarta di Masa Transisi

0

Jakarta-Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang dimulai Jumat (10/4/2020) telah diperpanjang pada 24 April sampai 22 Mei 2020 dan 22 Mei sampai 4 Juni.
Masa PSBB 22 Mei sampai 4 Juni menjadi perbincangan karena diperkirakan akan menjadi PSBB terakhir buat DKI Jakarta.
Pantauan Vifamedia, jalan-jalan di DKI Jakarta sejak 1 Juni 2020 sudah ramai. Masyarakat seakan sudah merindukan sebuah kebebasan interaksi untuk menunjang kehidupan ekonomi.

Gubernur DKI Jakarta, H. Anies Rasyid Baswedan, mengumumkan PSBB DKI Jakarta diperpanjang sampai akhir Juni ini disebut masa transisi yang tetap menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. “Kita mulai melakukan transisi di bulan Juni untuk menuju aman, sehat dan produktif. Kita ingin Jakarta kembali menjadi kota yang aman, kota yang sehat, kota yang bebas dari virus Covid-19 dan masyarakatnya bisa berkegiatan sosial ekonomi,” kata H Anies Rasyid Baswedan dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Gubernur DKI Jakarta, H. Anies Rasyid Baswedan, yang akrab disapa Anies ini mengatakan dalam masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi, sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditata. “Periode ini juga adalah periode edukasi, pembiasaan terhadap pola hidup yang sehat, aman dan produktif sesuai protokol Covid-19,”terangnya.

Baca juga:  Pembukaan Tempat Ibadah Harus Melalui Tahapan yang Ketat

Anies juga menuturkan pada masa transisi fase pertama ini mulai dilakukan pelonggaran tetapi hanya untuk kegiatan yang memiliki pertama manfaat besar bagi masyarakat. Kedua, efek resiko yang terkendali. “Kita berharap fase pertama ini bisa tuntas diakhir bulan Juni ini. Bila kita berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik—tidak ada lonjakan kasus yang berarti. Semua indikator yang ada menunjukkan stabilitas maka kita bisa masuk ke fase kedua,”harapnya dan menegaskan dalam masa transisi semua peraturan mengenai sanksi terhadap PSBB tetap berlaku dan akan ditegakkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menjelaskan mengenai masa transisi.
(sumber : YouTube Chanel Pemprov DKI Jakarta)

Lebih jauh, Anies menegaskan prinsipnya, pertama hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan di luar rumah, bila merasa tidak sehat, tidak bugar, tinggalah di rumah. Kedua, semua kegiatan, semua tempat apapun tempatnya kapasitas maksimal adalah 50 persen yang digunakan dan 50 persen lainnya di rumah saja. Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah belum dilakukan, semuanya masih dari rumah. Ketiga, bagi anak-anak, ibu hamil dan yang berusia lanjut belum boleh mengikuti kegiatan karena tiga kelompok ini adalah kelompok yang rentan. Keempat, kewajiban menggunakan masker. “Bila tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi Rp. 200.000,- lalu jaga jarak aman, satu orang dengan orang lainnya paling tidak 1 meter, cuci tangan dengan sabun secara rutin, terapkan etika batuk dan bersin. Bila stabil kita tidak perpanjang masa transisi. Itu sebabnya kita membutuhkan kita semua bekerja bersama,”tandasnya.

Baca juga:  Persekutuan Tubuh Kristus Terus Jangkau Jiwa di Pedalaman

Anies merinci pembukaan berbagai kegiatan di masa transisi, fase satu, selain 11 sektor yang selama ini memang berkegiatan, pertama yang ditambahkan tempat dan kegiatan ibadah, “Kegiatan keagamaan sudah boleh dimulai pada pekan pertama, Masjid, Musholla, dan Gereja, Wihara dan Purw, Klenteng, semua sudah bisa tetapi hanya untuk kegiatan rutin dan harus mengikuti prinsip protokol kesehatan. Jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dan menerapkan jarak aman, mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan. Setelah kegiatan rutin selesai ditutup kembali,”terangnya. (Vifa5)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here