Cek Aturan PPKM Mikro yang Mulai Berlaku 22 Juni sampai 5 Juli 2021

0
PPKM Mikro
Ilustrasi: PPKM mikro. (Foto: Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Jakarta – Perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pasca liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk Zona Merah. Untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah melakukan tindakan yang cepat, dengan melakukan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi.

Seperti yang tertulis dalam siaran pers yang dikeluarkan Kemenko Perekonomian RI HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021 yang diterima Vifamedia, Senin (21/6/2021).

“Tingkat Kasus Aktif per 20 Juni 2021 adalah 7,17%, lebih tinggi daripada global yang sebsar 6,45%; Tingkat Kesembuhan sebesar 90,08%, lebih rendah dibandingkan Global yang 91,38%; dan Tingkat Kematian sebanyak 2,75% lebih tinggi daripada global yang sebesar 2,16%,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Kondisi ini ditambah lagi dengan jumlah kasus terkonfirmasi yang baru di tanggal 20 Juni 2021 yang mencapai 13.737 kasus, yang merupakan angka tertinggi nasional sejak Januari 2021 lalu. Dengan penambahan sebanyak itu, total akumulasi kasus Covid-19 sebanyak 1.989.909,” lanjut Airlangga.

PPKM skala mikro akan berlaku sejak Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021. Airlangga menjelaskan, kebijakan ini dilakukan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/6).

Berikut aturan lengkap PPKM skala mikro yang diperketat dan mulai berlaku besok (22/6/2021):

1. WFH 75%

Baca juga:  Pdt. Joshua Manggiring Sinaga Lepas Dari Covid-19

Kegiatan perkantoran pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah) dan perkantoran (BUMN/BUMD/Swasta) yang berada di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office sebesar 25%. Sedangkan yang berada di zona lainnya, WFH sebesar 50% dan WFO sebesar 50%.

Penerapan protokol kesehatan harus lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan yang berada di zona merah wajib dilakukan secara daring. Sedangkan yang berada di zona lainnya, mengikuti pengaturan dari Kementerian DikbudRistek dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

3. Sektor Esensial dapat Beroperasi 100 Persen

Sektro esensial yang dimaksud seperti industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, pasar, toko, swalayan, supermarket). Semua bisa beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Restoran 25% dari kapasitas

Warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall hanya diizinkan makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas.

Untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

5. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan

Pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.

Baca juga:  Pahami Tata Cara Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag

6. Tempat konstruksi

Tempat konstruksi, lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapanprotokol kesehatan lebih ketat.

7. Tempat ibadah di zona merah harus tutup

Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Tempat Ibadah lainnya yang ada di zona merah tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan sampai dinyatakan aman.

Sementara yang berada di zona lainnya mengikuti aturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Area publik

Fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya wajib tutup bila berada di zona merah. Sedangkan yang berada di zona lainnya diizinkan buka paling banyak 25% kapasitas.

9. Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan

Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah harus ditutup sampai dinyatakan aman. Kemudian yang berada di zona lainnya, diizinkan dibuka maksimal 25% dari kapasitas.

10. Rapat dan seminar

Lokasi Rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan tidak boleh dilakukan bila berada di zona merah. Sedangkan yang berada di zona lainnya, boleh dilakukan maksimal 25% dari kapasitas tempat yang digunakan.

11. Pembatasan transportasi umum

Pemerintah pusat menyerahkan kebijakan pembatasan di transportasi umum kepada pemerintah daerah dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here