Jakarta – Setiap warga negara Indonesia, saat ini memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat. Keberadaan NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan, 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001.
NIK merupakan serangkaian 16 nomor unik dan penting di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor ini berfungsi untuk menelusuri atau mengetahui identitas penduduk Indonesia, sehingga penting untuk mengetahui cara cek NIK.
Serangkaian nomor NIK tak sebatas deretan angka. Ini punya fungsi penting untuk berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi, misalnya mendaftar pekerjaan, keperluan menikah, membuka rekening bank, mengikuti pemilu, dan sebagainya.
Pentingnya NIK ini, sampai-sampai pemerintah lewat kementerian dalam Negeri memberikan fasilitas bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan, antara lain, pertama, melalui website resmi Dukcapil, https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Langkahnya, buka situs seperti biasa di browser pengguna, lalu cari menu e-KTP dan isikan NIK pengguna serta tekan tombol enter di keyboard. Setelah itu, jika data KTP memang benar valid dan terkoneksi, maka pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data lengkap seperti di dalam KTP.
Pemerintah juga mempermudah dengan, biasanya setiap provinsi dan kota atau kabupaten memiliki website resmi untuk penegecekan NIK. Caranya sangat mudah hanya memasukkan nomor NIK dan nama lengkap, lalu akan muncullah data pribadi dan status perekam dari KTP-el.
Kedua, masyarakat dapat menggunakan smartphone untuk melakukan pengecekan NIK melalui SMS atau WhatsApp. Langkah-langkah pengecekan NIK dengan SMS, dapat dicoba dengan mengirimkan format SMS : Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Sedangkan untuk cek NIK melalui WhatsApp (WA), langkahnya, masyarakat dapat mengirimkan pesan dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
Ketiga, masyarakat dapat menggunakan https://web.facebook.com, (FB) dan Twitter. Masyarakat pengguna https://web.facebook.com, dengan menghubungi akun resmi Dukcapil. Perlu diketahui, Akun facebook resmi Disdukcapil ‘Halo Dukcapil’. Untuk akun Twitter resmi Disdukcapil ‘@ccdukcapil’.
Pengguna dapat menghubungi melalui personal chat, dengan format#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
Keempat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan ke hotline di nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Data yang harus disiapkan sebelum melakukan panggilan ke Call Center adalah NIK dan nomor KK sehingga petugas bisa mengkonfirmasi data yang ditanyakan dengan cepat.
Kelima, masyarakat dapat menggunakan email. Isilah email di badan email, dengan format ketik:#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com.
Cara yang satu ini memakan waktu, biasanya baru akan diproses dalam 1 x 24 jam. Walau begitu dengan fasilitas-fasilitas yang sudah disediakan pemerinta, apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini, membuat masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Dukcapil masing-masing kota.