Medan – PT Dairi Prima Mineral (DPM) berencana akan merelokasi HKBP Sikhem di Desa Sopokomil, Slima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi untuk pembangunan tailing storage facility (TSF) atau lokasi pembuangan limbah perusahaan. PT DPM merupakan perusahaan pertambangan seng dan timbal.
Pimpinan tertinggi HKBP, Ephrous Pdt. Robinson Butarbutar menolak rencana tersebut dengan mengirimkan surat dengan No 1003/L15/VI/2021 tentang Penolakan Rencana Relokasi HKBP Sikhem Sopokomil untuk Pembangunan Tailing Storage Facility (TSF) tertanggal 9 Juni 2021. Surat tersebut ditujukan untuk pimpinan PT DPM.
Dilihat dari laman resmi HKBP, Ephorus menolak dalam rangka memperjuangkan ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan alam sekitar. Dalam hal ini, ada ribuan masyarakat termasuk jemaat HKBP yang tinggal di hilir sungai akan terdampak dari potensi kebocoran bendungan tailing di Sopokomil.
Penolakan yang dilakukan Ephrous bukan tanpa kajian. Dijelaskan dalam surat tersebut, berdasarkan hasil kajian dari Richard Meehandari dari Amerika, tambang Dairi yang diusukan terletak di area dengan risiko tinggi di dunia dan stabilitas bendungan di zona gempa.
Richard merupakan konsultan yang merancang dan membangun proyek-proyek bendungan di beberapa perusahaan tambang di dunia. Richard khawatir
Sementara itu, kajian dari Dr. Steve Ememan (ahli masalah lingkungan tambal timbal dan seng) mengungkapkan keinginan PT DPM membangun bendungan yang hanya berjarak 400 meter dari pemukiman adalah tindakan yang salah.
“Selain itu, adendum meremehkan adanya risiko banjir. PT DPM merupakan perusahaan internasional, tetapi mereka tidak menggunakan standar internasional.”
Selain menolak relokasi, Ephorus juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak memberikan izin lingkungan kepada PT DPM.
“Penolakan ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab gereja terhadap upaya penyelamatan bumi di mana kita tinggal, sesuai dengan konfesi HKBP Pasal 5 tentang kebudayaan dan lingkungan,” ungkap Ephorus.
Sebelumnya, Ephorus telah mengeluarkan surat No.40/004/II/2012 perihal bahwa Pimpinan HKBP tidak memberikan izin atas rencana relokasi Gereja HKBP untuk kepentingan perusahaan. Kantor Pusat HKBP menegaskan bahwa aset dan harta HKBP baik di jemaat, ressort, maupun distrik adalah milik Kantor Pusat HKBP. Oleh karena itu, rencana tukar guling harus sepengetahuan dan persetujuan Kantor Pusat HKBP. Namun, PT.DPM tidak mengindahkan surat pimpinan HKBP.