Prank. Sebuah kata yang sering kita dengar belakangan ini. Saat ini banyak pegiat2 media sosial melakukan aksi ini. Prank dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai lelucon praktikal. Yakni sebuah trik yang dimainkan oleh beberapa orang yang umumnya menyebabkan korbannya kaget, merasa tidak nyaman, atau keheranan dan menimbulkan emosi sesaat.
Bapak John Panggabean mengatakan ada banyak pegiat-pegiat youtube yang melakukan prank dan tidak menimbulkan keresahan sehingga lakon prank tersebut berhasil. Tetapi ada juga yang melakukan seperti prank sampah dan lain-lain, hal tersebut melanggar norma atau etika dan juga berpeluang melanggar hukum.
Hukum yang berlaku dalam prank ialah UU ITE pasal 51 junto pasal 27 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda 2 Milyar rupiah.
John Panggabean juga menambahkan kegiatan prank merupakan bagian dari seni dan terikat dengan ketentuan hukum yang tidak bisa dilanggar. (Vifa 5/Vifa 6/Vifa 9).
Untuk berita lebih lanjutnya dapat dilihat di YouTube Chanel Vifa Media :