Kemenkes Terbitkan Surat Edaran, Masyarakat Bisa Vaksin di Mana Saja

0
Foto: istimewa/google image

Jakarta – Pemerintah terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target satu juta dosis per hari, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan percepatan vaksinasi.

Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.

Dalam SE dengan Nomor: HK.02.02/I/1669/2021 SE yang dikeluarkan tanggal 24 Juni 2021 serta ditanda tangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, ada 5 poin yang akan dilakukan pemerintah untuk mempercepat vaksinasi Covid-19.

Pertama, pemerintah mengajak semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

Baca juga:  Sinode GPIB Gelar Vaksinasi Covid-19

Kedua, percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

Ketiga, pemerintah memperbolehkan masyarakat vaksin Covid-19 di mana pun, tanpa harus mengikuti domilisi dalam KTP.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan Semua Unit Pelaksana Teknis (UPT)Vertikal Kementerian Kesehatan: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP),” pesan dalam SE tersebut.

Baca juga:  Berapa Lama Gereja Dapat Bertahan Dimasa Pandemi?

Keempat, pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan menyediakan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19.

Kelima, vaksin dan logistik vaksinasi CQVID-19 yang dialokasikan dan distribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

“Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 (dua) dosis pada waktu yang bersamaan.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here