Hari Natal sudah tidak lama lagi. Pada natal, 25 Desember 2020 kali ini tentu rasanya akan berbeda dengan natal – natal sebelumnya. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang mengguncang dunia termasuk Indonesia.
Berdasarkan pengalaman perayaan natal sebelumnya, biasanya para keluarga Kristiani akan berkumpul bersama untuk merayakan natal. Berkumpul dalam hal ini, baik di rumah, villa ataupun hotel termasuk di tempat tertentu, seperti rumah ibadah.
Semua kebiasaan itu, kemungkinan tidak dapat dilakukan karena ada batasan-batasan yang harus dipatuhi dari protokol Kesehatan, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Seperti yang sudah dihimbau oleh Kementrian Agama (Kemenag). Menurut Mentri Agama, Fachrul Razi dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Adapun himbauan yang dikeluarkan tidak berbeda jauh dengan perayaan agama lain. “Pada dasarnya mirip saja dengan yang lalu, kalau rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi,” ujarnya dalam keterangan pers di Kantor Presiden yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada tanggal 25 November 2020.
Selain aturan penyelenggaran ibadah Natal, Kemenag juga akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal di tahun ini yang sudah dibahas bersama dengan Dirjen Bimas Kristen dan Katholik
Seperti apa aturan yang akan dikelurkan oleh Kemenag mengenai perayaan ibadah Natal di tahun 2020 ini? Intinya, tempat ibadah ataupun gereja harus dapat menyesuaikan dan mempersiapkan segala sesuatunya agar sukacita Natal tetap menjadi bagian dari setiap umat Kristian, seperti sukacita natal di tahun – tahun kemarin. (Vifa9)