Wahid Foundation Apresiasi Peluncuran Perpres RAN PE “Komitmen Negara Cegah Ekstremisme”

0
Mujtaba Hamdi
Mujtaba Hamdi

Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’aruf Amin secara resmi meluncurkan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE), Rabu (16/6/2021). 

Peluncuran Perpres RAN PE ini mendapatkan apresiasi dari Wahid Foundation. Menurut Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi, Perpres RAN PE merupakan bentuk representasi dari komitmen pimpinan negara dalam hal penanggulangan esktremisme kekerasan. 

“Hal ini menandai bahwa seluruh komponen pemerintahan baik yang ada di Kementerian dan Lembaga (K/L) terlibat secara kolaboratif untuk menyukseskan pelaksanaan implementasi dari adanya RAN-PE ini,” kata Hamdi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/6/2021). 

Baca juga:  GAMKI: Persoalan Palestina Bukan Konflik Agama Melainkan Kemanusiaan dan Keadilan

Menurutnya, melalui RAN PE posisi BNPT sebagai koordinator dan memimpin pelaksanaan terkait dengan rencana aksi. RAN PE sifatnya “dimiliki” seluruh kementerian dan lembaga yang ada di dalam RAN PE tersebut. 

”Pelaksanaan RAN PE tersebut juga bukan hanya rencana aksi eksklusif negara atau komponen pemerintahan pusat saja, tetapi juga secara bersama-sama harus didukung dan dimiliki oleh seluruh Pemerintah Daerah dan juga masyarakat sipil,” jelasnya. 

Katanya lagi, pemerintah daerah juga harus menjadi ujung tombak pelaksanaan RAN PE di daerah dengan melibatkan masyarakat sipil. 

”Karena dalam melaksanakan RAN-PE ini juga menerapkan konsep atau prinsip whole society approach atau pendekatan menyuluruh yang melibatkan semua komponen masyarakat bukan hanya komponen pemerintah, tetapi keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan,” tegasnya. 

Baca juga:  Warga Israel Bisa Bepergian ke UEA

Masyarakat sipil, lanjut Hamdi, perlu mendapatkan edukasi terkait RAN PE ini khususnya penjelasan terhadap aksi yang mengarah pada tindakan terorisme. 

”Meluruskan adanya isu-isu negatif yang berkembang terkait keberadaan RAN PE ini adalah tugas daripada tim pelaksanaan RAN PE. Artinya dibutuhkan edukasi publik, sosialisasi yang terencana dan dengan acuan yang jelas,” jelasnya. 

“Tujuan RAN PE ini adalah pencegahan menyeluruh, tidak hanya kepada ekstremisme kekerasan tetapi juga kepada tindakan-tindakan yang mendorong kepada hal tersebut seperti misalnya ujaran kebencian atau ideologi ekstremisme kekerasan,” tambah Hamdi. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here